Memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan kegiatan
uji kompetensi pada sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 326/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI NOMOR 5/165/AS.03.03/V/2022.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019